Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
1 Definisi
2 Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw
2.1 Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
3 Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber)
Minggu, 18 Mei 2014
Cybercrime
CYBERCRIME
1.
DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi
internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat
dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
Pekerjaan (Profesi) di Bidang IT dan Perbandingannya dengan Negara Lain
Profesi di Bidang IT
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi
dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.Adapun kelompok-kelompok tersebut yaitu :
a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat
lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun
system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
*Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
* Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)