CYBERCRIME
1.
DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi
internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat
dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut
computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
2. MOTIF
CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di
dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori,
yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1.
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
3. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1.
Faktor
Teknis
Dengan adanya teknologi
internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini
menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu
dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian,
tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat
daripada yang lain.
2.
Faktor
Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang
sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan
tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
4. JENIS-JENIS
CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis
cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Eoghan Casey, Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf,
sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing
terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum
dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
1.
Sebagai
tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja
dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif
kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu
(tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap
sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis
terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau
Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang
lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka
maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang
diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal
23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus
diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri
dari :
a. Tindak
pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan
sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal
interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data),
System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan
alat).
b.
Tindak
pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan
melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
c.
Tindak
pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer:
Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan
pornografi anak).
d. Tindak
pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
Kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini
dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operansi yang ada, antara
lain:
1.
Unatorized Accsses To Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu,
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para
pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Ilegal Contens
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espinoge
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
5. Cyber Sabotase and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offenseagainst Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
6. PERKEMBANGAN CYBERCRIME
1. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal
dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaannya.
2. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini
patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah
satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya
juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter
virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian
mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan
menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga
termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China, Eropa, dan Brazil yang meneruskan
perkembangan virus-virus yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak
akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus…
alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia
cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna
pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang
dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
7. PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime
adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia
nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
1.
Dengan Upaya
non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih
bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak
yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.
Dengan Upaya
Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan
informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara
spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber
crime adalah sebagai berikut:
a.
Untuk
menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan
dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan
Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
b.
Untuk
menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang
antivirus dan anti spyware dengan upgrading dan updating secara periodik.
c.
Untuk
menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap
password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini.
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang, handphone untuk
berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking), Internet untuk melakukan
transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk
sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet
(e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang
dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan
kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk
Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu
diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam
hal ini cyberlaw tercipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar